Jenis Wilayah Pertambangan yang Harus Dipahami Sebelum Mengajukan Izin Usaha Pertambangan

Jenis Wilayah Pertambangan yang Harus Dipahami Sebelum Mengajukan Izin Usaha Pertambangan

Izin usaha pertambangan adalah bagian penting dalam proses pengambilan dan pengolahan Sumbber Daya Alam (SDA) yang berada di bumi Indonesia. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menjadi landasannya. 

Adapun secara detail yaitu pada Nomor 7 Tahun 2020. Dimana aturan ini membahas tentang: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Singkatan Pakem Berdasarkan Peraturan Menteri

Izin Usaha Pertambangan

Terdapat beberapa hal yang wajib dipahami oleh pengelola usaha terkait dengan izin usaha pertambangan. Misalnya seperti Wilayah Pertambangan mendapat singkatan pakem berupa WP. Kemudian, ada juga istilah Wilayah Usaha Pertambangan mendapat singkatan pakem berupa WUP.

Masih seputar area pengambilan dari mineral yang ada di alam Indonesia, terdapat istilah  Wilayah Pertambangan Rakyat mendapat singkatan pakem berupa WPR. Lalu, Wilayah Pencadangan Negara memiliki istilah yaitu WPN. 

Wilayah Izin Usaha Pertambangan mendapat singkatan pakem berupa WIUP. Ada pula Wilayah Khusus mendapat singkatan pakem berupa WIUPK. Barulah, ada istilah tentang Izin Usaha Pertambangan mendapat singkatan pakem berupa IUP. 

Baca juga: Wisata di Seminyak Bali: Mulai Pantai Sampai Galeri Seni

Wilayah Tertentu dan Singkatannya Sesuai dengan Aturan

Tak bisa membuat singkatan sendiri, pemahaman tentang izin usaha pertambangan juga berhubungan erat dengan area yang akan dibuat sebagai tempat pengaplikasian usaha tambang. Contohnya  Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Radioaktif mendapat singkatan pakem berupa WUP Radioaktif. 

Apakah yang dimaksud dengan WUP Radioaktif tersebut? Ini merupakan bagian dari WP. Dimana area ini punya potensi atau data. Bisa juga berupa informasi geologi dimana secara dominan dapat menjadi komoditas tambang radioaktif. 

Tak hanya itu, terdapat pula istilah Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam mendapat singkatan pakem berupa WUP Mineral Logam. 

Ketika Anda akan menjalankan usaha pertambangan untuk objek batubara, maka ada istilah Wilayah Usaha Pertambangan Batubara mendapat singkatan pakem berupa WUP Batubara. 

Itulah beberapa area dan juga singkatan yang berkaitan dengan tempat pengajuan sebuah IUP. Apabila Anda merasa kesulitan dengan istilah tersebut, maka sangat dianjurkan untuk berkonsultasi atau bekerjasama pada penyedia jasa pengurusan IUJP yang sudah memahami beragam perbedaan dari wilayah tersebut. 

The Punters Code Review – Betting on Sports Online For Profit Playing Live Poker Games